KuliWarta Media

Official Website

Lapas Suliki

Kalapas Suliki, Kamesworo Dukung Program Kampung Bebas Narkoba bersama Polres 50 kota

Kalapas Suliki, Kamesworo Dukung Program Kampung Bebas Narkoba bersama Polres 50 kot.

Lima Puluh Kota – Penanda tanganan Fakta integritas pembentukan Kampung Bebas Narkoba di nagari Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka Penanda tanganan Fakta integritas pembentukan Kampung Bebas Narkoba.

Kalapas Suliki, Kamesworo ikut serta bersama Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid SH,S.I.K. bersama Wali Nagari Limbanang, Camat Suliki, Kapolsek Suliki dan jajaran terkait lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Jumat (21/2/2025), di Aula Kantor Wali Nagari.

Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan ini juga ditandai dengan deklarasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan kampung bebas narkoba di seluruh wilayah Nagari Limbanang Khususnya Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota

Dalam Sambutannya Kapolres 50 Kota mengatakan program ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kapolres mengungkapkan, sinergi antar-instansi sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dan konsisten dalam memberantas narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil,” ungkapnya.

Kalapas Suliki, Kamesworo juga berperan dan mendukung pemberantasan Narkoba.

“peran aktif masyarakat, camat, lurah, dan tokoh masyarakat menjadi kunci keberhasilan program Kampung Anti Narkoba” ucapnya

Upaya ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kabupaten 50 kota yang bebas narkoba,” ujarnya

Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat mendukung penuh pelaksanaan program ini demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman narkoba.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *